Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2026

BBM Ilegal Perairan Selaki Panjang Semakin Meresahkan, DPC ASWIN Pesawaran Mendesak Polda Lampung Segera Ambil Langkah Tegas

BANDAR LAMPUNG SALAKANAGARA - Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.(10/1/2026).

Isu telah telah viral di berbagai Medsos dan TikTok serta sejumlah Nedia Online, sehingga memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis.

Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum setempat, bukan hanya sekedar konsumsi ruang digital belaka.

Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang menjadi pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.

Nara Sumber Masyarakat Setempat Ungkap Peran Pemodal Dan Dugaan Pemback-upan Oknum APH.

Tim Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari Nara sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.

Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.

Lampung Darurat BBM : Pola Yang Berulang

Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan Masyarakat dan Negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Terkait akan maraknya kegiatan ilegal tersebut Ketua DPC ASWIN Pesawaran angkat bicara serta mendesak Polda Lampung agar segera turun ke lapangan guna menindak lanjuti isu tersebut.

"Atas kondisi tersebut, kami ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pesawaran mendesak Polda Lampung untuk segera turun langsung ke lapangan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian di wilayah hukumnya," tegas Febriyan.(10/1/2026).

Lanjutnya, "Mengingat Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum," sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa, perlu adanya penguatan dalam sudut pandang Tindak Pidana. Dimana Negara tidak boleh ragu (Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum) didalam melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku kegiatan ilegal yang secara eksplisit melanggar aturan dan merugikan Negara.

"Selain itu," katanya "Pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008)."

"Jika terdapat keterlibatan Iknum Aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan...dalam kata lain..Negara wajib menindak tegas para Oknum baik Sipil maupun APH yang terlibat dalam Tindak Pidana merugikan Masyarakat dan Negara tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febrian.


(Tim/Red) SN


Kamis, 18 Desember 2025

Anggota DPR RI H.Jalal Abdul Nasir Gelar Reses : Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

BEKASI, SALAKANAGARA - Anggota DPR RI Komisi XII, H. H. Jalal Abdul Nasir menggelar kegiatan reses menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengelola limbah sisa produsi di area industri Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Reses yang diinisiasi Asosiasi Pengusaha, Pengelola, Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST, Kamis, 18 Desember 2025.

Hadir dalam acara tersebut sebanyak 57 pelaku UKM limbah, baik yang tergabung dan tidak tergabung dalam wadah ASP3LINDO, Ketua Umum ASP3LINDO, H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin dan Kepala Desa Cibatu, H. Ranta, S.Pd.

Mengawali acara, ketua panitia pelaksana, Doni Ardon mengatakan bahwa acara Diskusi Pengelolaan Limbah Sisa Produksi digelar secara dadakan. Persiapannya hanya 3 hari sebelum pelaksanaan tanggal 18 Desember 2025.

"Persiapannya singkat hanya tiga hari persiapan," kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi itu.

Persiapan tersebut dimulai dari obrolan ringan dengan jajaran pengurus ASP3LINDO, koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan persetujuan rekomendasi Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam diskusi, H. Jalal Abdul Nasir memaparkan materi bertemakan Sinergi Pengelolaan limbah.

"Pengelolaan limbah adalah investasi jangka panjang. Keberadaannya bukan beban, tetapi juga ekosistem bersama," kata H. Jalal Abdul Nasir.

Dia berharap regulasi adaptif dan pengawasan yang proporsional dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

"Perlu dipahami oleh kawan-kawan di Kementerian LH bahwa yang diperlukan oleh pengelola limbah adalah pembinaan, bukan penindakan".

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, MT mengatakan kehadiran ASP3LINDO untuk membantu pemerintah dalam menampung aspirasi pelaku UKM limbah sisa produksi.

“Undangan AP3LINDO ini kejutan, karena tadinya kita berniat membentuk asosiasi senada, dalam skala nasional, tapi ini sudah ada ASP3LINDO yang menaungi para pengusaha limbah industri di wilagah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta," ucap lelaki berjenggot itu.

Amsor kemudian memaparkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tengang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan menjelaskan secara detil spesifikasi limbah B3 dan limbah non B3 kepada peserta diskusi yang hadir.

"Yang terpenting dan harus dipedomani bahwa kegiatan penyimpanan B3 dan Non B3 wajib memiliki dokumen izin atau rincian teknis TP3 limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan," tekannya.

Dalam pantauan media, diskusi yang semula digelar selama 1 jam bertambah 2 jam. Para peserta antusias memberikan masukan dan aspirasi kepada anggota Komisi XII DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir yang membidangi Lingkungan Hidup dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami berharap ada penguatan akses komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya terkait edukasi dan regulasi perizinan lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi lagi pembodohan publik dan ketidaktauan kami sebagai
pengusaha pengelola limbah industri baik B3 maupun non B3," ungkap pengusaha limbah yang hadir, Agus.

"Sejauh mana pengawasan DPR RI Komisi XII terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pembinaan terhadap pelaku usaha pengolahan limbah industri sisa produksi baik B3 maupun non B3 untuk mencegah terjadinya kesalahan dan pelanggaran hukum?" timpal Dedi, pengusaha limbah lainnya.

"Proses perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup (AMDAL) yang memerlukan waktu panjang, serta biaya yang tinggi masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha pengelolaan limbah industri B3," tambah Zaenal.

"Apakah pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyederhanaan perizinan untuk memudahkan proses perizinan, pembinaan dan mengarahkan kegiatan perizinan, serta meringankan biaya perizinanya,dalam rangka mewujudkan Undang-Undang UMKM yang berlaku," tanya Zaenal.

Semua pertanyaan dijawab satu persatu oleh nara sumber hingga peserta terlihat puas.

Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO, Dadi Mulyadi, ST, ketua panitia Doni Ardon, anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, ST. 

 
(*) SN

Rabu, 03 Desember 2025

Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usul Ruang Infeksius Terealisasi, Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat Sangat Dinanti


KABUPATEN BEKASI, SALAKANAGARA - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan, Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenahan baik secara Internal maupun Eksternal. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar petugas dapat bekerja optimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, Rabu(03/12/2025).

Hal tersebut di utarakan oleh Kapuskesmas Desa Mangun Jaya, Iwan Setiawan saat dijumpai Awak Media di Puskesmas Desa Mangun Jaya, Perumahan Papan Mas Jl. Garuda X-XI Blok D, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , terkait usulan untuk pembangunan ruang Infeksion dan rapat yang berlokasi di lahan tidur tepat di belakang gedung Puskesmas.

"Kalau pembangunan Puskesmas sudah di bangun dari tahun 2023, ciman yang perlu kita usulkan itu adalah ruang tambah.Dimana untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah untuk dibuatkan ruangan yang sipatnya untuk pelayanan yang Infeksius," ungkap Kapuskesmas Desa Mangun Jaya.

"Nah nanti kalau seandainya itu bisa terealisasi...artinya penyakit-penyakit yang Infeksius itu nanti kita akan bedakan ruangannya..berarti ini Puskesmas terbebas dari Nosokomial dari penyakit-penyakit yang menular seperti TB paru, kusta," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, ada lahan dibelakang Puskesmas yang disiapkan untuk usulan agar dapat dimanfaatkan sebagai penambahan ruangan. Sementara lahan tersebut terbengkalai tak bermanfaat.

"Kitakan ada lahan nih, daripada lahan itu lahan tidur..kita manfaatkan nih, baiknya itu dibangun. Bangunanya itu yang nantinya akan di pergunakan untuk ruangan Infeksius untuk pelayanan TB Paru, Kusta, terus disitu juga ada labolatorium, terus juga kalau bisa..kalau tingkat dua, mungkin lantai duanya itu dijadikan ruangan untuk ruang rapat. Karena kita Puskesmas ruangannya kecil-kecil dan tidak mempunyai ruang rapat yang skala besar," beber Kapuskesmas.

"Selama inikan kitakan masih, kalau ngadain rapat-rapat skala besarkan kita selalu ke Aula Desa, artinya dengan ada kelebihan tanah di belakang itu kalau misalnya di bangun, cukuplah dijadikan ruang rapat juga...kan kita kalau ada tamu-tamu kunjungan yang orang-orang jumlahnya banyak kan kita memerlukan ruangan besar juga, kan kita enggak munghkinkan kalau misalnya kita harus ke ruangan Desa kan?..dari segi lataknyakan jauh juga kan. Kalau kita punya ruangan sendiri kan kita sudar Ready ada," papar Iwan.

"Ini juga lahannya ada, kecuali kita mengusulkan tapi lahannya tidak ada," imbuhnya.

Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat Dinantikan

Kepala Puskesmas Desa mangunjaya berharap usulan tersebut dapat direalisasikan secepatnya baik oleh Dinas-dunas terkait dan terutama kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH beserta Wabup Dr Asep Suryaatmaja yang notabene adalah seorang dokter pula. Mengingat pemenfaatan lahan tidur terbengkalai untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin menunjukan mutu pelayanan. Karena jangan sampai ibaratnya orang berobat ke Puskesman yang awalnya dia datang tidak membawa penyakit misalnya TB Paru, karena ruangan ini satu atap..dia pulang tiba-tiba beberapa hari kemudian terindikasi tertular TB Paru..itukan harus ruangan tersendiri," terangnya

"Nah ini momen dengan adanya lebihan tanah di belakang itu, kalau dari lubuk hati saya yang paling dalam, kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Mangunjaya dan sekitarnya..jangan sampai ada masukan negatif dulu dari masyarakat..lebih baik mencegah dulu daripada mengobati..kan Puskesmas salah satunya untuk Pencegahan bukan untuk mengobati sebenarnya...kalau Pengobatan ya di Rumah Sakit..jadi intinya saya berharap baik kepada Dinas terkait dan utapa kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dapat merealisasikan usulan dari kami Puskesmas Desa Mangun Jaya, demi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," tutup Kapuskesmas Desa Mangunjaya, Iwan Setiawan.

Apa Yang Dimaksud Nosokomial? Dan Apa Infeksi Nosokomial?

Diketahui, Nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, yang muncul setidaknya 48 jam setelah masuk atau bahkan setelah pasien pulang. 

Infeksi ini bisa terjadi pada pasien, staf medis, atau pengunjung, dan seringkali menjadi salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di rumah sakit. Contoh umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK), pneumonia, dan infeksi aliran darah serta TB Paru dan lainnya.

Seberapa Penting Pencegahan Terhadap Nosokomial?

1. Infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di rumah sakit. 
2. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam jiwa.







Rabu, 12 November 2025

Aliansi Ormas Bekasi Bersama SMSI Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi, Rembug Bareng Ormas Dan LSM di Resto Warna Warni, Cibitung

BEKASI, SALAKANAGARA - Aliansi Ormas Bekasi menggelar Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman dan damai di Kabupaten Bekasi.

Deklarasi diikuti sebanyak 56 pimpinan organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM di Resto Warna Warni, Cibitung, Rabu, 12 November 2025.

Ada sembilan hal dibahas dalam Rembug Bareng Ormas dan LSM tersebut. Diantaranya, untuk menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, damai dan kondusif di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi diminta memfalisitasi ormas dan LSM agar bisa bekerjasama dengan perusahan-perusahaan industri yang baru, dan tanpa mengganggu kerjasama yang sudah berjalan.

"Ada banyak perusahaan baru ke depan, dan kita berharap pak Bupati dapat memfasilitasi kami (ormas dan LSM_red) untuk bekerjasama," kata HM Zaenal Abidin.

Dia mengaku setuju dengan masukan para pimpinan ormas dan LSM untuk tidak mengganggu kerjasama industri yang sudah berjalan. Terlebih jika kerjasama industri tersebut terjalin dengan pengusaha pribumi.   

Berikut usulan-usulan disampaikan para pimpinan organisasi masyarakat, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM.

1. Samsudin GARDA Bekasi : Banyak pabrik baru agar dibagi pengelolaan limbah ke ormas, minimal sampah area perusahaan besar bisa dikelola. Pembuatan LPK untuk mengakomodir soal pengangguran dan usaha dari setiap desa (untuk pelatihan dan dikelola oleh desa).

2. Minin Muslim JAJAKA : Banyak oknum memanfaatkan lahan lahan basah. Banyak warga yg digusur alasan bangli tanpa kerohiman, dibiarkan terlantar. Utamakan kontraktor pekerjaan di Kabupaten Bekasi berasal dari pengusaha Kabupaten Bekasi. Pekerjaan dan pengangguran masih banyak.

3. Doni Ardon SMSI : Pemanfaatan potensi anggaran di Diskominfo dikerjasamakan dng organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers dlm hal verifikasi perusahaan pers.  Libatkan SMSI selaku konstituen Dewan Pers.

4. Jito FORMASI : Siap mengawal pemerintahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengawasi kinerja SKPD. Banyak sarjana yg msh menganggur.

5. Eko LMP : Semua ormas/LSM jangan mau diadu oleh pengusaha yg punya kepentingan pribadi.

6. Marpaung BRIGEZ : Banyak warga yang tinggal di Bangli digusur yang berasal dari wong cilik. Pasca penggusuran akan dibuat apa ? Bentuk Tim Pengentasan Pengangguran. Pajak transaksi penjualan limbah tidak dibebankan kepada pengusaha limbah. Regulasi limbah yang bernilai ekonomis.

7. Ebong Hermawan AOB : Mari kita jaga dan mengawal kepemimpinan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan putra daerah asli Kabupaten Bekasi untuk menata Kabupaten Bekasi lebih baik.  Tidak setuju dengan ucapan Gubernur Jawa Barat melabel Bupati Bekasi sebagai RAJA BONGKAR.

8. Suranto PUSBAKUM : Momen Rembug Bareng harus berkelanjutan, minimal setiap bulan, mengundang SKPD dan Wakil Rakyat ajak diskusi di luar kantor, AOB tetap membiayai.
 
 
(Armagedon) SN

Rabu, 05 November 2025

Refleksi Setahun Kepemimpinan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja Dan Bahas Kasus Dirus PDAM, FORMASI Gelar Konsolidasi Organisasi

KABUPATEN BEKASI, SN - Forum Masyarakat Bekasi (FORMASI) Menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi menyambut satu tahun kepemimpinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH dan Dr Asep Suryaatma dalam mengelola kepemerintahan Kabupaten Bekasi di Warung Sikabayan, Jl Usmar Ismail, Komplek Moviland Jababeka, Cikarang Utara, pada Rabu (06/11/2025).

Acara berjalan cukup lancar dan kondusif dengan dihadiri oleh seluruh anggota FORMASI dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Dalam penyampaiannya Ketua Umum FORMASI, memaparkan tentang konsolidasi Organisasi FORMASI itu sendiri serta menyongsong kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang SH dan Wakil Bupati Dr Asep Suryaatmaja.

" Bahwasannya kita melaksanakan konsolidasi sekaligus kita menyongsong satu tahun perjalanan kepemerintahan H Ade Kuswara Kunang dan Dr H Asep Suryaatmaja," ujar H Obing Fachrudin.

Ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi baik pendatang maupun asli Bekasi yang berkeinginan untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bekasi untuk bergabung di FORMASI.

"Dan kita punya slogan yaitu Aspiratip, Investigatip dan Solutip ," ucapnya.

Ketum FORMASI juga memaparkan terkait Aspiratip yang menampung berbagai aspirasi masyarakat pada bergagai persoalan ditengah masyarakat. Investigatip melakukan penelusuran terkait berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten yang mengalami kendala maupun yang menimbulkan persoalan di lapangan, sedangkan Solutip adalah memberikan masukan-masukan pada Pemerintah Daerah terkait temuan persoalan di berbagai bidang.

"Jangan hanya mengkoreksi namun juga harus dapat memberikan solusi dalam suatu persoalan," ungkap H Obing.

Dalam rapat konsolidasi tersebut di bahas juga sekelumit tentang kasus yang menimpa Dirus PDAM, Ade Effendi Zarkasih yang mengalami penahanan di kepolisian.

Menanggapi persoalan yang menyangkut Dirus PDAM tersebut, Ketua FORMASI mengungkapkan bahwa, " Saya berharap masalah kecil harus diselesaikan, masalah besar harus di kecilkan sehingga kita harapkan Kabupaten Bekasi ini harus kondusif mulai dari Kepemerintahan, Fokopimda, di Legislatifnya maupun di Badan-badan Usaha lainnya agar semuanya bisa bermanfaat untuk Kabupaten Bekasi sehingga suasana di Kabupaten Bekasi berjalan normatif dan kondusif sesuai dengan yang kita harapkan menuju Bekasi Bangkit, Naik dan Sejahtera," beber H Obing.

Terkait mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dirus PDAM dalam proses kasus tersebut.

"Nah kita berharap kalimat-kalimat kriminalisasi tidak ada di Kabupaten Bekasi sehingga yang ada adalah kekeluargaan, untuk kita selesaikan bersama.Kita selesaikan secara prosedur, tidak ada Politikan-politikan," terangnya.

Ditanyakan tentang langkah-langkah yang akan di tempuh FORMASI dalam menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Kita atas nama masyarakat Bekasi tentunya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk saudara Ade Efendi Zarkasih agar dirinya bisa berkiprah kembali di tengah masyarakat. Karena beliau adalah anak muda yang tumbuh dan berkembang  untuk memajukan daerahnya sendiri, sehingga bisa bebas dari tuduhan-tuduhan dari banyak kalangan," tutur Ketua Umum FORMASI.

Ketika ditanyakan, bagaimana bila upaya penangguhan penahanan yang di tawarkan FORMASI pada pihak Kepolisian (Polres-Red) mendapat penolakan?

" Artinya sih kitakan negara hukum dan kita taat pada hukum. Sepanjang kita sebagai masyarakat mengajukkan penangguhan penahanan ...kita sangat berharap adanya penangguhan penahanan ..karena prosesnyakan hukuman ringan. Beliau inikan bukan tersangkut masalah Korupsi dan lain- lainnya. Sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat," terangnya.

Ditanyakan siapa saja yang akan di tampilkan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Ade Efendi Zarkasih?

"Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu dari Ketua MUI Cikarang Utara, KH Soleh Jaelani, termasuk saya sebagai Ketua Forum Masyarakat Bekasi dan KH Imam Mulyana dari Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, nanti juga ada tokoh- tokoh lainnya," pungkasnya menutup wawancara.


(Joggie)SN


Senin, 03 November 2025

Ganti Rugi Imbas Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Tak Kunjung Terealisasi, Warga Desa Bungur Besar Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah


LEBAK, SN - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum.

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Bustomi) SN
 

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'

SALAKANAGARA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Asso...


SOSIAL - BUDAYA


PENDIDIKAN - KESEHATAN