Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2026

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut, sergapreborn.id Tak Miliki Kapasitas Kategori Media "Kucing Kurap!!"


JAKARTA, SALAKANAGARA - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.online, pelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi.

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan








Rabu, 19 Agustus 2026

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Berkomitmen Untuk Tetap Menjaga Stabilitas Nasional Dan Keutuhan Negara


JAKARTA, SALAKANAGARASerikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan konstituen Dewan Pers tetap berkomitmen tinggi sebagai benteng demokrasi. Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa menjadi manifestasi nyata organisasi ini tetap eksis. Bahkan di tengah eskalasi politik yang cenderung mendaki terkait beberapa persoalan kebangsaan menjadi sorotan publik, SMSI menghadirkan terobosan penting, Rabu (19/8/2026).

‘’Kegiatan ini, yakni pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa ibaratnya perjuangan trisula, atau tiga agenda penting sekaligus. Pertama sebagai konsituen Dewan Pers, SMSI hadir sebagai ambasador, duta bangsa untuk menunjukkan pada dunia, Indonesia tetap kondusif. Kedua Pokja Newsroom Jaga Desa merupakan afirmasi atas keberpihak SMSI terhadap masalah pedesaan. Dan, ketiga adalah manifestasi nyata menjaga NKRI dengan desa sebagai entitas yang sangat penting.’’ujar Drs Firdaus, Msi, Ketua SMSI Pusat.
 
Sebagai Ketua organisasi media siber terbesar di dunia, Firdaus lebih spesifik mengatakan, pengukuhan yang diselenggarakan di tengah menghangatnya suhu politik menjelang akhir Agustus menjadi sebuah testomoni khusus. Testemoni dimaksud SMSI ingin mengingatkan dan menyampaikan pesan bahwa idealisme pers harus tetap dijaga.

‘’Tempat ini, Hall Dewan Pers akan menjadi saksi, sekaligus monumen atas komimten SMSI menegukan spirit kebangsaan. Lima provisini yang Pokja Newsroomnya kita kukuhkan bukan program kaleng-kaleng. Karena mereka, lima provinsi ini telah memberikan unjuk bukti dengan program yang sudah dicanangkan SMSI,’’tegasnya.

Terkait dengan Provinsi yang akan dikukuhkan meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembentukan kepengurusan serupa yang telah dimulai di Bali pada awal Juli lalu, kemudian disusul oleh Lampung, Banten, dan Kepulauan Riau. Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengonfirmasi bahwa pelantikan kelima pengurus provinsi tersebut akan dilakukan secara bersamaan dalam satu seremoni.

Terkait dengan agenda pengukuhan, Wakil Direktur Pemberdayaan Daerah SMSI Pusat, Drs Jayanto Arus Adi, MM mengungkapkan, setelah lima provinsi yang dikukuhkan di Hall Dewan Pers, dalam waktu tidak terlalu lama daerah-daerah lain akan serentak menyusul. Jayanto Arus Adi, yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengakui, keputusan untuk melakukan pengukuhan di tengah spekulasi informasi ‘’Rusuh Agustus Jilid II’’ menjadi sebuah pesan penting. ‘’Kami dan seluruh keluarga besar SMSI percaya rencana aksi unjuk rasa nasional memberikan amunisi moral kegiatan ini. Justru bagi kami momentum sekarang ini sangat penting sebagai pembelajaran berbangsa dan bernegara secara lebih utuh,’’tambahnya.

Masih berelasi dengan dua kegiatan yang momentumnya beririsan, yakni dilakukan pada 27 Agustus ini, Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH, CREL mengatakan, SMSI lahir sebagai organisasi profesional, yakni yang berkhikmat di bidang media sadar uintuk memberikan kontribusi riil, yakni menjaga demokrasi.
 
Menurutnya SMSI berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas nasional dan keutuhan negara, tanpa memiliki kapasitas untuk mencampuri atau menghalangi hak warga negara dalam beraspirasi. Melalui pengukuhan Pokja Jaga Desa ini, SMSI justru menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggotanya di daerah untuk tetap berdiri di koridor pers yang profesional dengan menyajikan informasi yang jernih dan berimbang di tengah situasi nasional yang dinamis.
 
 
(**) SN
 

Rabu, 10 Juni 2026

Perkuat Basis Data Media Kredibel Dan Profesional, DPP ASWIN Sertifikasi Media - Media Naungan di Nusantara


JAKARTA, SALAKANAGARA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media yang telah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi dan pendataan secara Profesional, Kredibel dan berstandarisasi tinggi melalui tahapan ketat dan berlapis oleh DPP ASWIN, salah satu diantaranya adalah salakanagara.my.id ,pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya mengucapkan selamat kepada para Media yang telah mendapatkan sertifikat dari DPP ASWIN. Dimana secara tidak langsung telah memiliki ikatan kuat dan berada dibawah naungan Organisasi ASWIN baik secara pemberitaan maupun perlindungan hukum.

"Selamat kepada para Media yang telah meraih sertifikasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPP ASWIN dalam memperkuat basis data Media yang Kredibel, Profesional Dan Terstandarisasi. Adapun proses verifikasi dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis. Dimulai dari pemeriksaan Legalitas Perusahaan Pers, struktur organisasi keredaksian, Hingga konsistensi aktivitas pemberitaan pada tiap-tiap Media, " ujar KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.(10/6). 

"Dan hasil penilaian tersebut puluhan Media dinyatakan memenuhi Standar serta berhak menerima Sertifikat Resmi dari DPP ASWIN. Mengenai tahapan selanjutnya nanti adalah Proses Pendataan ke Dewan Pers, " sambungnya.
Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya juga menegaskan bahwa, proses verifikasi Media -media tersebut tidak hanya bersifat administratif semata. Namun juga merupakan Instrumen penilaian terhadap komitmen Media dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya secara Profesional.

"Verifikasi ini dilakukan secara objektif, transparan dan terukur. Terkait akan hal itu, Kami juga memastikan bahwa, Media yang tergabung adalah Media-Media yang benar-benar memiliki komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Independensi, serta kualitas pemberitaan, " tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa, DPP ASWIN akan terus melakukan pendataan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Media- Media di berbagai daerah.Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Pers yang lebih tertata dan kredibel pada tingkat Daerah, Nasional Maupun Internasional.

"ASWIN akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Media-media yang tergabung termasuk para wartawan yang ada di Media-media tersebut dengan mempersiapkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) baik melalui Dewan Pers, BNSP (Pemerintah) serta Quantum yang berskala Internasional. Dimana Quantum sendiri telah melakukan kerjasama secara intens dengan DPP ASWIN. Hal tersebut di lakukan ASWIN agar tercipta Media-media yang Extraordinary berikut Jurnalis Remarkable di dalamnya guna menunjang target ASWIN dalam Go Internasional," pungkas KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.

Apresiasi Pimprus dan Pimred Terhadap Langkah DPP ASWIN

Pimpinan perusahaan (Pimprus) salakanagara.my.id menyatakan, apresiasi yang tinggi terhadap Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) yang telah mengambil langkah maju (Terobosan) dengan memberikan sertifikat secara resmi melalui proses verifikasi secara profesional.

"Langkah cerdas dalam melakukan terobosan yang jarang dilakukan oleh Organisasi lain, kami sangat mengapresiasi, "ungkap Direktur PT BINTANG KARUNIA INTERNASIONAL, Kurnia.(10/6). 

Sedangkan Pimpinan Redaksi salakanagara.my.id menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh DPP ASWIN merupakan bentuk kepedulian dalam peningkatan mutu dan kapasitas Media serta Wartawan tergabung.

" Ini adalah bentuk perhatian serius dari DPP ASWIN terhadap Media dan para wartawan Media yang bernaung dibawah Organisasi ASWIN, dalam menghadapi Era Globalisasi, kami mengapresiasi langkah DPP ASWIN..semoga Orgasisasi ASWIN terus maju, " tandas Pimred salakanagara.my.id, Juliantika Puspita.



(Red) SN


Kamis, 07 Mei 2026

Pascabencana Sumatera, Satgas PRR Berkomitmen Pastikan Memperoleh Penyaluran Bantuan Secara Cepat, Tepat Sasaran Dan Berkelanjutan


SUMATERA, SALAKANAGARA - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperoleh bantuan secara cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PRR menerapkan pola penyaluran bantuan secara bertahap berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah terdampak. Skema tersebut dipilih agar bantuan dapat segera dirasakan masyarakat tanpa harus menunggu keseluruhan proses pendataan selesai dilakukan.

Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan kondisi lapangan saat bencana terjadi membuat proses pendataan membutuhkan waktu lebih panjang karena warga terdampak tersebar hingga ke wilayah terpencil dan pedalaman.

Menurut Tito, apabila penyaluran bantuan harus menunggu seluruh pendataan rampung secara keseluruhan, maka proses pemulihan masyarakat akan berjalan jauh lebih lambat. Bahkan, rumah-rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang berpotensi mengalami kerusakan lebih parah karena perbaikan tertunda.

“Kalau menunggu pendataan pemda selesai karena korban terdampak tersebar luas, maka pendataan akan sangat lamban. Yang terjadi rumah rusak ringan dan sedang akan makin rusak karena tidak diperbaiki sambil menunggu bantuan turun dari pusat,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah pusat hanya dapat menyalurkan bantuan tunai apabila data dari pemerintah daerah telah diverifikasi. Karena itu, Satgas PRR memutuskan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai data yang telah tersedia dan tervalidasi.

“Makanya saya putuskan bantuan diberikan bertahap. Mana data warga terdampak yang sudah ada dari pemda segera diverifikasi BPS dan langsung disalurkan bantuannya baik oleh BNPB maupun Kemensos,” ujarnya.

Tito menambahkan, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk terus memperbarui data masyarakat terdampak apabila masih ditemukan warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Data tambahan tersebut nantinya kembali diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum bantuan disalurkan kementerian/lembaga terkait.

“Kalau ada lagi yang terlewat oleh pemda, silakan usulkan lagi, diverifikasi lagi oleh BPS, kemudian disalurkan lagi bantuan BNPB dan Kemensos,” kata Tito.

Ia menegaskan pendekatan bertahap tersebut diambil semata-mata untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak agar bantuan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi penyintas di lapangan.

“Warganya sudah teriak minta bantuan. Kalau terlalu lama menunggu pendataan selesai total, masyarakat akan makin sulit hidupnya karena bantuan belum turun,” ujar Tito.

Berdasarkan data Satgas PRR, penyaluran berbagai bantuan terus dilakukan di wilayah terdampak yang mencakup bantuan jaminan hidup, bantuan isi hunian, bantuan stimulai ekonomi, bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, serta penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH).
 
 
(Irfan) SN
 

Rabu, 06 Mei 2026

Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP, Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD Guna Mempercepat Transformasi Digital


KOTA DEPOK, SALAKANAGARA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Pemanfaatan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikannya usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Dalam program tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengakses layanan tanpa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.

Namun demikian, bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat ponsel, layanan tetap diberikan melalui pendekatan teknologi face recognition dengan dukungan agen pendamping di lapangan.

Selain sektor bantuan sosial, Nuh juga menyampaikan pemanfaatan IKD juga telah diterapkan dalam layanan perbankan. Tercatat sekitar 287 ribu masyarakat membuka rekening di Bank BNI tanpa menggunakan fotokopi KTP, melainkan melalui proses verifikasi berbasis IKD.

“Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor],” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, berbagai use case tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan identitas digital memiliki potensi besar dalam mendukung integrasi layanan publik lintas sektor.

Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus mendorong pengembangan IKD agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas, tidak hanya dalam pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga pada sektor-sektor strategis lainnya.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis data.
 
 
(Hjr) SN
 

Rabu, 11 Maret 2026

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Silaturahmi Akbar Insan Pers Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta Sukses Digelar


KARAWANG, SALAKANAGARA - Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hamid, Karawang, 11 Maret 2026. Selain dihadiri 30 ketua organisasi pers dan wartawan se- Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Silaturahmi pers perdana di wilayah Jawa Barat VII tersebut juga menampilkan sosok Hedot, salah satu karakter ikonik dalam Lembergar yang populer di Surat Kabar Pos. Hedot dikenal dengan cerita kartun komedi situasi bersama dengan karakter lain dalam lembergar seperti Doyok, Otoy dan Ali Oncom.

"Alhamdulillah beliau (Hedot) masih sehat, dan hadir di tengah-tengah kita dalam kesempatan Silaturahmi Akbar Insan Pers di Aula Husni Hamid Karawang," ucap Doni Ardon, inisiator acara, sekaligus Ketua Panitia Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta mengawali sambutannya.

Dia mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak pewarta membuat foto karikatur dengan memanfaatkan aplikasi AI, tapi Hedot masih tetap menggunakan spidol sebagai alat menggambar.

"Dalam acara Silaturahmi Akbar, bung Hedot  menghadiahkan 2 buah hasil karyanya," kata Doni Ardon.

Karya pertama yani berupa karikatur bertemakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sedang digotong wartawan, dan karta kedua bertemakan anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir sedang memeluk bola dunia bertuliskan Pers. Kedua karya tersebut diserahkan Hedot kepada Bupati Karawang melalui CEO Media Lintas Karawang, Mr. Kim dan kepada anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir, melalui CEO Media Mitranews.net, Doni Ardon.

Lanjut Doni Ardon, ksgiatan Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara insan pers, pemerintah, dan berbagai unsur lembaga lainnya.

"Alhamdulillah acara dimulai tepat pukul 15.30 WIB tersebut dan dihadiri sebanyak 500 lebih insan pers dari berbagai perwakilan media dan organisasi pers," ungkapnya.

Para insan pers, kata dia, tampak akrab satu sama lain dan saling bertegur sapa sambil mengabadikan momen Silaturahmi Akbar Pers untuk berfoto depan photobooth yang disiapkan panitia dengan menampilkan logo-logo organisasi dan logo media.

Ditambahkan CEO Media online Lintaskarawang.com, Mr Kim bahwa kehadiran 500 insan pers dalam acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan wujud kekompakan insan pers.

"Hari ini kita buktikan bahwa insan pers di Bekasi, Karawang dan Purwakarta solid dan kompak".

"Jai, ketika ada salah satu insan pers yang dikriminalisasi, atau mendapat perlakukan tidak baik saatmelakukan tugas peliputan, maka seluruh insan pers lainnya wajib untuk turut membela".

"Mari kita yel yel kan momentum ini," ungkap Mr Kim seraya mengucapkan kalimat yel-yel "Salam Satu Pena", dan dijawab seluruh insan pers yang hadir: "Solid!".

Usai sambutan Mr Kim, acara dilanjutkan dengan kampanye pers oleh para ketua organisasi pers. Kampanye pers teraebut berkaitan dengan pentingnya insan pers menjaga kekompakan, soliditas dan solidaritas.

"Mari kita jaga soliditas dan solidaritas di kalangan insan pers dengan mempertahankan independensi, profesionalisme, dan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi".

"Pers yang solid berfungsi sebagai benteng informasi yang akurat dan berimbang," beber Mr Kim.
 
Pers Harus Profesional

Disisi lain dalam kesempatan yang sama Tokoh Pers Bekasi yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media saat diminta tanggapannya oleh Awak Media mengatakan bahwa," Pada dasarnya kami mendukung kegiatan tersebut selain mempererat tali silaturahmi juga menambah pertemanan diantara para Insan Pers pada tiga Kabupaten tersebut serta dimungkinkan pula dapat berkolaborasi untuk menunjung visi dan misi yang di gulirkan," ujar Irwan Awaluddin.
 
Namun guna melengkapi kompetensi profesi para insan Pers agar profesional, Ia mendorong agar para Insan Pers dapat menempuh UKW guna mendapatkan SKW.Agar menepis momok yang selama ini selalu digulirkan para pihak yang antipati terhadap keberadaan Pers.

" Pers memang harus Profesional, untuk itu didalam melengkapi ke Profesionalan Pers itu sendiri di butuhkan pengakuan dari pemerintah secara Personal dan Proposional sebagai Profesi yang berkompeten dalam bidangnya. Pengakuan tersebut dapat berupa Sertifikasi Kompetensi Wartawan(SKW) hasil dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh institusi resmi dari pemerintah seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Irwan Awaluddin.

Lanjutnya," Hal tersebut kita dorong agar menjadi penangkal bagi para Insan Pers manakala dalam mengatasi persoalan di lapangan. Dimana kerapkali para Insan Pers selalu disudutkan dengan hal itu saat persoalan muncul di tengah penelusuran dan investigasi, selain itupun guna meningkatkan kapabilitas dan integritas Insan Pers itu sendiri agar terlihat dan terasa Profesional dalam TUPOKSInya," pungkasnya.

Berikut organisasi pers yang mendukung pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi dan Karawang, PWI Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), FWJ Indonesia, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), PWRI, AWDI, Pewarta Indonesia, FSWP, KOJAS, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, PPRI, IJ, KO-WAPPI, AJIB dan APPI. Ikatan Wartawan Online (IWO), FSWP, KWRI, PPWI, Ikatan Jurnalis Purwakarta, GON, JMPN, AWPI, IJP, dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Dalam pantauan wartawan, usai penyampaian kampanye pers, acara dilanjutkan tausiyah agama yang disampaikan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayan Sopiyan, S.Ag dan dilanjutkan buka puasa bersama serta pembagian paket bingkisan lebaran untuk 500 pewarta.

Acara terselenggara dengan aman dan tertib dimulai sejak pelaksanaan kegiatan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Kelompok Paduan Suara Candra Gemilang dari SMAN 5 Karawang, pembacaan Sholawatan, dan hingga selesai sekitar pukul 19.00 wib. 
 
(*) SN

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


SALAKANAGARA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) SN
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))



Kampanye Digelar Cakades Jejalen Jaya Nomor Urut Satu Mikaja O'an, Pendukung : Pilih Pemimpin Yang Bisa Dipegang Omongannya !

KABUPATEN BEKASI , SALAKANAGARA - Calon Kepala Desa (Cakades) Jejalen Jaya nomor urut satu, Mikaja O'an beserta Tim Sukses menggelar k...


SOSIAL - BUDAYA


PENDIDIKAN - KESEHATAN