Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


SALAKANAGARA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) SN
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))


Senin, 01 Desember 2025

Membaca Fenomena Alam Dan Fenomena Sosial, Suta Widhya: Gerakan 212 Memasuki Usia ke-9 Sudah Semakin Cerdas


JAKARTA, SALAKANAGARA - Masih ingat kami rapat di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat 7 Oktober 2016 di Markas Besar FPI di bilangan KS. Tubun, Jakarta Pusat. Sebagai praktisi hukum dalam rapat kala itu mengusulkan bahwa selain mendengar pendapat pakar hukum pidana diperlukan juga Ahli Bahasa untuk membahas kesalahan Ahok yang mengomentari Surah Al-Maidah ayat 51. HRS setuju untuk kemudian turun Aksi yang pertama pada 14 Oktober 2016 di depan Balaikota DKI Jakarta.

"Aksi yang diikuti oleh 22.222 orang saat itu cukup memberikan sinyal bahwa Ahok tidak punya kompetensi untuk bicara ayat suci agama dan keyakinan ummat Muslim." Buka Sekjen Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H., Senin (1/12/2025) sore di Jakarta.

Menurut Suta,  Gerakan 212 adalah sebuah aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia. Aksi ini dipicu oleh dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melanjutkan periode jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo Oktober 2016 padahal masa jabatannya setahun lagi (2017).

"Kami menilai tujuan utama aksi ini adalah menuntut adanya penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama. Aksi ini juga menjadi simbol persatuan umat Islam di Indonesia." Lanjut Suta mengingatkan sejarah gerakan 212.

Aksi 212 berlangsung damai dan dihadiri oleh jutaan peserta yang datang dari berbagai daerah. Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam acara ini dan disambut sindiran oleh para peserta saat itu.

Dampak dari aksi ini antara lain:

- Penurunan Popularitas Ahok: Ahok kemudian kalah dalam pemilihan gubernur dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
- Meningkatnya Islamisme: Aksi ini menandai meningkatnya Islamisme dan konservatisme di Indonesia.
- Polarisasi Masyarakat: Aksi ini juga menimbulkan perdebatan tentang polarisasi masyarakat berdasarkan agama dan politik.


Reuni 212 juga telah menjadi tradisi tahunan untuk memperingati momentum ini dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

"Kami melihat aksi pertama kali untuk periode 2 Desember 2012 ditaksir dihadiri sebanyak 2.222.222 orang atau seratus kali lipat dari Aksi yang pertama 22.222 pada 14 Oktober dan dilanjutkan oleh demonstran sebanyak 222. 222 orang pada Jumat 4 Nopember 2016 (411). Sengaja kami ilustrasikan demonstran laksana bebek berentet untuk menggambarkan demikian rapih demonstran menyampaikan aspirasi mereka, "tutur Suta.

Suta yakin bahwa ummat Islam yang tertib dalam menyampaikan aspirasinya tidak merugikan lingkungan. Tidak ada sampah yang berarti yang terlihat usai demonstrasi berlangsung atau usai. Sebab, ada petugas kebersihan internal yang disiapkan oleh Panitia.

"Kami berharap Reuni 212, tahun 2025 kali ini pun tidak akan berubah. Sebagai bagian pihak yang terlibat dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Pribumi kala itu, maka untuk tahun ini hendaknya akan ada Resolusi penting yang diambil. Karena peserta gerakan semakin cerdas membaca fenomena alam dan fenomena sosial yang tengah terjadi," Tutup Suta.
 
 
(Red/Tim) SN
 
 

Membidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award Pada Gala Night HUT Korpri ke-54 di Jakarta


JAKARTA, SALAKANAGARA - Perintis lahirnya BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun fondasi jaminan kesehatan nasional,  pada Gala Night HUT Korpri ke-54, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ketua Panitia Penghargaan KORPRI Award tingkat nasional, Rasio Ridho, mengatakan Fachmi dipilih karena jasanya yang besar dalam merintis sekaligus membesarkan BPJS Kesehatan selama tujuh tahun awal berdirinya.

“Mengingat jasanya yang besar, Pak Fachmi Idris bukan hanya melahirkan BPJS Kesehatan, namun juga mengasuh dan membesarkannya sampai usia 7 tahun sehingga bisa tegak berdiri dan berjalan sampai saat ini,” ujar Rasio Ridho.

“Jutaan masyarakat dengan kondisi sakit dan biaya tinggi telah terbantu melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang terjangkau, termasuk para ASN anggota KORPRI,” tambah Rasio Ridho yang juga Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Fachmi Idris sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai pengabdian seorang ASN. Menurutnya, seluruh anggota KORPRI harus mampu menjadi Kompas Moral bagi bangsa.

Sementara Fachmi Idris menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hatinya. “Rasanya banyak yang lebih pantas mendapat penghargaan tertinggi sebagai ASN ini, mengingat ada 5,5 juta anggota KORPRI yang mengabdi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Fachmi memulai kariernya sebagai abdi negara dengan mengabdi sebagai dokter puskesmas di daerah terpencil sebelum kemudian dipercaya memimpin transformasi besar di bidang jaminan kesehatan nasional.


(*) SN


Minggu, 23 November 2025

Skandal Seleksi Dewas Dan Direksi BPJS Jadi Sorotan Tajam Publik, Pelaksanaan CBT Dituding 'Sarat Kecurangan Dan Kelas Kampungan'


JAKARTA, SALAKANAGARA -- Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi sorotan tajam setelah salah satu peserta, Cikmas Hadi Salasa, melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Computer Based Test (CBT) yang digelar pada 18 November 2025.

Cikmas Hadi Salasa, yang merupakan peserta seleksi dari unsur tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa proses CBT tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya. Ia menuding bahwa pelaksanaan tes tersebut sangat konvensional dan tidak transparan, sehingga memungkinkan adanya manipulasi jawaban oleh oknum pelaksana.

"Pelaksanaan tes CBT ini jauh dari sistem yang seharusnya. Soal-soal disajikan dalam format Word, dan peserta diminta menjawab di lembar terpisah. Ini sangat mudah untuk dimanipulasi," ungkap Cikmas Hadi Salasa dalam laporannya.

Laporan Cikmas Hadi Salasa ini telah diterima oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan serius. Ia meminta agar proses seleksi diulang dengan menggunakan sistem CBT yang sesuai dengan kaidah, sehingga hasilnya dapat lebih transparan dan terukur.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat, Cary Greant SKM, juga mengkritik proses seleksi yang dianggap tidak profesional dan merugikan peserta. Ia menyebut proses seleksi tersebut sebagai "kampungan" dan meminta agar Presiden memerintahkan Pansel untuk mengulang proses seleksi.

"Jika proses seleksi yang carut marut dan kampungan ini terus dibiarkan, maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang 'penguasa' yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS," kata Cary Greant SKM.

Keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa proses CBT yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya.

"Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sd 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp," kata peserta tersebut.

"Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan dan 1 esai untuk BPJamsostek kemudian dijawab dengan m.word selama 2 jam. Kemudian setiap jawaban peserta disimpan pada desktop dan panitia mengambil jawaban file word tersebut dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa proses multiple choice test juga tidak sesuai dengan metode CBT, karena soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy).

"Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel," kata peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data, sangat mungkin terjadi.

"Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa nama-nama yang lolos ujian CBT telah diumumkan sekitar jam 7.00 pagi, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi tidak transparan.

Pansel diminta untuk memberikan klarifikasi atas laporan ini dan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengulang proses seleksi. Pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025 juga diminta ditunda sampai proses evaluasi selesai. Jakarta, Minggu (23/11/2025).





'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'

SALAKANAGARA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Asso...


SOSIAL - BUDAYA


PENDIDIKAN - KESEHATAN