Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2026

Bekali 635 Mahasiswa Baru UNMUHA,Kepala BNNP Aceh : Waspadai Modus Narkoba melalui Liquid Vape


BANDA ACEH, SALAKANAGARA , Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, memberikan pembekalan kepada 635 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027.(9/9/2026).

Kepala BNNP Aceh menyampaikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perkembangan modus baru narkoba, wawasan kebangsaan,  serta bahaya radikalisme.

Kepala BNNP Aceh menekankan bahwa narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi generasi muda.

"Karena tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat merusak pendidikan, produktivitas, masa depan, serta ketahanan bangsa. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa perlu memiliki pengetahuan dan ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh maupun terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tekannya dalam pembekalan 635 mahasiswa baru dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027, (8/9/2026).

"Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyampaian materi adalah perkembangan "Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika Melalui Liquid Vape Atau Rokok Elektrik'," ungkapnya.

Perkembangan teknologi dan tren gaya hidup generasi muda dapat dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk menyamarkan zat berbahaya dalam produk yang menyerupai liquid vape biasa.

"Liquid vape ilegal dapat disalahgunakan sebagai media yang mengandung berbagai zat psikoaktif dan narkotika, di antaranya ; sabu dalam bentuk cair, cannabis atau ganja cair, etomidate, dan ketamin. Modus tersebut perlu diwaspadai karena secara tampilan produk dapat menyerupai liquid vape pada umumnya sehingga berpotensi mengecoh masyarakat, khususnya generasi muda," terang Kepala BNNP Aceh.

Iya juga berpesan agar jangan mudah menerima, membeli, apalagi mencoba liquid vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.

"Modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang dan memanfaatkan tren yang digemari generasi muda, katanya.
Mahasiswa juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran narkotika melalui media sosial maupun lingkungan pertemanan.

"Kemampuan berpikir kritis, literasi digital, dan keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan diri mahasiswa," tegas Dedy.

Selain persoalan narkotika, Kepala BNNP Aceh mengingatkan mahasiswa mengenai ancaman "Radikalisme dan Intoleransi" yang juga dapat memengaruhi generasi muda.

"Mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan calon pemimpin bangsa diharapkan mampu berpikir kritis serta tidak mudah terpengaruh oleh propaganda, narasi, informasi, maupun ajakan dari pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," tukas Tabrani.

"Mahasiswa perlu memiliki jiwa nasionalisme yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perkuat rasa cinta tanah air, pahami nilai-nilai Pancasila, dan tetap kritis terhadap setiap informasi maupun ajakan yang diterima,” sambungnya.

Menurutnya, penguatan nasionalisme menjadi penting di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Mahasiswa tidak boleh menerima setiap informasi secara mentah, tetapi harus mampu melakukan verifikasi, memahami konteks, dan menyaring informasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa.

"Bela negara tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan pertahanan secara fisik. Bagi mahasiswa, bela negara dapat diwujudkan melalui belajar dengan sungguh-sungguh, berprestasi, disiplin, menjaga integritas, menaati aturan, menghormati perbedaan, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjauhi narkotika," beber Dedy.

Kepala BNNP Aceh mengajak seluruh mahasiswa baru UNMUHA untuk menjadi "Agen Perubahan (Agent of Change)" yang mampu memberikan pengaruh positif di lingkungan kampus dan masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang toleran, nasionalis, sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Pembekalan kepada 635 mahasiswa baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa sehingga memperkuat ketahanan generasi muda dalam menghadapi ancaman narkotika, radikalisme, intoleransi, serta berbagai informasi yang dapat mengganggu persatuan dan masa depan bangsa.

"Kegiatan juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BNNP Aceh dan Universitas Muhammadiyah Aceh dalam mendukung pelaksanaan "Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)" serta membangun generasi muda Aceh yang sehat, berkarakter, nasionalis, dan berprestasi," pungkas Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani,


(Cut Purnama) SN


Selasa, 08 September 2026

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut, sergapreborn.id Tak Miliki Kapasitas Kategori Media "Kucing Kurap!!"


JAKARTA, SALAKANAGARA - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.online, pelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi.

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan








Sabtu, 10 Januari 2026

BBM Ilegal Perairan Selaki Panjang Semakin Meresahkan, DPC ASWIN Pesawaran Mendesak Polda Lampung Segera Ambil Langkah Tegas

BANDAR LAMPUNG SALAKANAGARA - Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.(10/1/2026).

Isu telah telah viral di berbagai Medsos dan TikTok serta sejumlah Nedia Online, sehingga memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis.

Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum setempat, bukan hanya sekedar konsumsi ruang digital belaka.

Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang menjadi pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.

Nara Sumber Masyarakat Setempat Ungkap Peran Pemodal Dan Dugaan Pemback-upan Oknum APH.

Tim Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari Nara sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.

Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.

Lampung Darurat BBM : Pola Yang Berulang

Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan Masyarakat dan Negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Terkait akan maraknya kegiatan ilegal tersebut Ketua DPC ASWIN Pesawaran angkat bicara serta mendesak Polda Lampung agar segera turun ke lapangan guna menindak lanjuti isu tersebut.

"Atas kondisi tersebut, kami ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pesawaran mendesak Polda Lampung untuk segera turun langsung ke lapangan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian di wilayah hukumnya," tegas Febriyan.(10/1/2026).

Lanjutnya, "Mengingat Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum," sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa, perlu adanya penguatan dalam sudut pandang Tindak Pidana. Dimana Negara tidak boleh ragu (Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum) didalam melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku kegiatan ilegal yang secara eksplisit melanggar aturan dan merugikan Negara.

"Selain itu," katanya "Pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008)."

"Jika terdapat keterlibatan Iknum Aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan...dalam kata lain..Negara wajib menindak tegas para Oknum baik Sipil maupun APH yang terlibat dalam Tindak Pidana merugikan Masyarakat dan Negara tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febrian.


(Tim/Red) SN


Jumat, 28 November 2025

Bandara IMIP Sebuah Anomali Kelengahan Negara Dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Aceng Syamsul Hadie: 'Segera Usut Tuntas!'


JAKARTA, SALAKANAGARA - Polemik Bandara IMIP membuka satu kenyataan pahit: negara bisa dibuat tak berdaya di wilayahnya sendiri bila fungsi pengawasan publik dilemahkan dan diserahkan kepada entitas swasta. Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara tersebut sebagai “Anomali”, ia sesungguhnya sedang mengungkap problem struktural yang sudah lama diabaikan, bahwa infrastruktur strategis bisa berjalan tanpa perangkat negara, dan itu dibiarkan bertahun-tahun.

"Bandara IMIP sebuah Anomali, sebuah penyimpangan dari aturan yang umum, ini merupakan kelengahan Negara, dan diduga keras ada pengkhianat negara, ini harus diusut tuntas agar  tidak mengundang analisa-analisa liar ", desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), (28/11/2025).

Aceng menjelaskan bahwa bandara bukan sekadar pintu mobilitas. Ia adalah titik kedaulatan negara — ruang di mana bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan TNI harus hadir sebagai wakil negara. Hilangnya kehadiran itu bukan sekadar maladministrasi; itu adalah cacat kedaulatan.

Aceng mengungkap faktanya, Bandara IMIP, meski menyandang status “bandara khusus”, beroperasi secara penuh—menerima penerbangan reguler, mengelola arus manusia dan logistik, serta menjadi jalur keluar masuk pekerja dan bahan baku. Namun, dalam operasionalnya, negara absen. Tidak ada aparat imigrasi, tidak ada kontrol barang, tidak ada pengawasan lalu lintas udara. Ini membuat bandara itu lebih mirip zona otonom industri daripada bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceng memberi apresiasi atas respons tegas Menhan dan pengerahan TNI ke lokasi adalah langkah yang tepat dan perlu. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana sebuah bandara bisa beroperasi puluhan bulan tanpa pengawasan negara dan tak satu pun kementerian teknis menyadarinya?

"Kita sedang melihat contoh konkret betapa lemahnya koordinasi institusi negara dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar yang menguasai kawasan industri strategis", tambahnya.

Aceng menegaskan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak boleh lagi berlindung di balik istilah “bandara khusus”. Status itu bukan tiket bebas dari pengawasan negara. Tidak ada istilah wilayah udara privat di dalam NKRI. Tidak ada korporasi yang boleh menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak dalam operasi penerbangan.

Aceng menggaris-bawahi bahwa jika negara membiarkan satu bandara beroperasi tanpa aparatur negara, maka ia sedang membuka pintu bagi preseden berbahaya: munculnya ‘negara dalam negara’ di kawasan industri strategis.

"Bandara IMIP adalah peringatan keras, kedaulatan tidak cukup dipertahankan lewat retorika—ia harus ditegakkan dalam praktik", pungkasnya.[]


Sumber: ASH
Editor   : Tim Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

Kuasa Hukum Ade Efendi Zarkasih Berikan Sanggahan Terkait Ramai Diberitakan Menjadi Tersangka Tak Terkonfirmasi

 
Muhamad Reza Putra SH

BEKASI, SN - Ramai diberitakan menjadi tersangka dalam persoalan pribadi, Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi melalui kuasa hukumnya memberikan sanggahan. 

"Kami dari tim kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menyanggah pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa maupun media daring," ucap kuasa hukum, Muhamad Reza Putra SH & Rekan dihubungi wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Sanggahan itu terutama terkait berita yang menyebut Ade Efendi Zarkasi berstatus sebagai tersangka dan dikaitkan dengan berbagai isu pribadi hingga persoalan jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. 

Menurut Reza, pemberitaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

"Klien kami memang sedang menjalani proses hukum yang masih berjalan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karenanya, berdasarkan asas praduga tak bersalah, tidak tepat apabila disimpulkan atau diberitakan seolah-olah klien kami telah terbukti bersalah," ungkap Reza.

Dia menjelaskan, status hukum Ade Efendi Zarkasih masih bersifat administratif penyidikan dan bukan penetapan bersalah.

"Proses hukum masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman terhadap sejumlah pihak, sehingga kesimpulan sepihak mengenai status tersangka tidak bisa dijadikan dasar pemberitaan yang menghakimi," ungkapnya.

Diakuinya bahwa Ade Efendi Zarkasih, telah menjalani proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dan, persoalan hukum yang dijalaninya tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

"Penunjukan Ade Effendi Zarkasih sebagai direksi di perusahaan daerah milik Kabupaten Bekasi merupakan hak prerogatif Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Bekasi, " tuturnya. 

"Maka terkait pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018," sambungnya mengungkapkan. 

Ia juga membeberkan terkait kewenangn pengangkatan dan pemberhentian merupakan hak mutlak Bupat Bekasi.

"Pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal," beber Reza.

Adapun persoalan pribadi yang dikaitkan dengan jabatan Ade Efendi Zarkasih merupakan bentuk pencemaran nama baik dan tidak memiliki relevansi dengan jabatan publiknya.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai perselingkuhan atau cawe-cawe jabatan merupakan isu liar yang tidak berdasar, serta telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi terhadap klien kami maupun institusi yang dipimpinnya," tegas  Reza.

Dia, selaku kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih meminta kepada seluruh pihak, termasuk media massa untuk mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.

"Dalam penyajian berita, hendaknya tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab," tekannya.

Sebagai langkah hukum, tambahnya, Reza akan mengajukan hak jawab resmi kepada media yang mempublikasikan berita tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pemberitaan serupa terus dilakukan tanpa dasar yang sah.

"Langkah hukum akan kami lakukan untuk menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi klien kami," pungkasnya.


(***) SN

Selasa, 23 September 2025

Keracunan MBG Bandung Barat, Ketua Pembina ASWIN : Presiden Prabowo Bertanggung Jawab Penuh Pada Program Malapetaka Dan Bencana Ini!

BANDUNG, SN - Ada 3 (tiga) dapur SPPG di Bandung Barat menjadi penyebab keracunan massal: dua di Cipongkor (Dapur SPPG Makmur Jaya dan Neglasari) dan satu di Cihampelas (Dapur SPPG Mekarmukti). Ketiga dapur SPPG di Bandung Barat menjadi “klaster” dalam kasus keracunan massal.(23/9/2025).

Terkait akan adanya peristiwa tersebut Ketua Dewan Pembina ASWIN angkat bicara dan menilai bahwa program MBG tersebut yang merupakan program unggulan bagi Kepemerintahan Presiden Prabowo adalah Malapetaka dan Bencana bagi kesehatan para siswa sekolah di Indonesia. Dimana hal ini menjadi sangat memprihatinkan dan sangat mengecewakan bagi masyarakat terhadap program tersebut.

"Kejadian keracunan MBG di Bandung Barat ini merupakan peristiwa besar yang menggegerkan Jawa Barat dan Nasional, sangat memprihatinnya dan menyedihkan serta mengecewakan, yang seharusnya program MBG ini memberi solusi kesehatan anak sekolah malah menjadi malapetaka dan bencana", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Berdasarkan laporan media, berikut kronologi dan dampak utama:

1. Gelombang pertama (Senin 22 September 2025)
Ratusan siswa (PAUD sampai SMA/SMK) mengalami gejala: mual, muntah, sesak napas, pusing, dll. Sumber keracunan diyakini berasal dari paket makanan dari dapur Makmur Jaya di Cipari. 

2. Gelombang kedua (Rabu 24 September 2025)
Laporan muncul bahwa kasus keracunan meluas dengan sumber makanan dari dapur Neglasari di Cipongkor.
3. Gelombang ketiga (Rabu 24 September 2025)
Terkait SPPG Mekarmukti, dari sekitar 1.600 porsi makanan yang disalurkan, lebih dari 50 anak dilaporkan mengalami gejala keracunan serupa (mual, pusing, lemas, dsb). Di antara korban, ada siswa SMK di Cihampelas yang melaporkan gejala setelah mengonsumsi MBG dari dapur Mekarmukti. 

Jumlah korban keracunan diperkirakan dari masing-masing dapur, antara lain Dapur Makmur Jaya sekitar 411-475 orang, Dapur Neglasari sekitar 200-220 orang, Mekarmukti sekitar 60 orang. Informasi korban semuanya terus betkembang, diperkirakan kemungkinan bisa mencapai 1000 orang.

"Ini berbahaya, kalau sudah pasti akibat keracunan dari MBG maka kami mendesak KDM Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat agar memberi sanksi yang berat dan langsung menutup ketiga dapur SPPG secara permanen, agar dijadikan contoh dan perhatian bagi seluruh SPPG yang lainnya", tambah  Aceng Syamsul Hadie.

Aceng Syamsul menegaskan bahwa tugas utama SPPG diantaranya adalah memperhatikan standar gizi dan kebersihan, dimana SPPG wajib dan mengutamakan untuk mamastikan makanan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan menjaga standar kebersihan yang ketat, sehingga makanan yang disajikan tidak akan mengakibatkan keracunan.

"Namun nyatanya tidak sesuai dengan realita yang ada dan bahkan berbanding terbalik 180 derajat, yang seharusnya menyehatkan berdasarkan pengawasan Badan Gizi Nasional, alih-alih malah keracunan," tegasnya.

" Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo selaku pencetus program unggulannya dan dirinya wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian bawahannya didalam mengimplementasikan program tersebut. Kami berharap Pak Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjalankan program tersebut. Namun bila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera maka hal ini dapat menimbulkan berbagai tanggapan miring dengan dugaan adanya pembiaran serta unsur kesengajaan dalam peristiwa keracunan menjadi peracunan," pungkas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Sementara menurut pernyataan Sekda Jawa Barat, sampel makanan dari tiga dapur SPPG sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, dan hasilnya akan dijadikan dasar laporan resmi ke BGN. 

"BGN telah menghentikan sementara program MBG di Bandung Barat agar evaluasi menyeluruh bisa dilakukan (termasuk aspek teknis pengolahan makanan) — tapi ini keputusan tindakan sementara, bukan keputusan laboratorium akhir," ungkap Herman Suryatman pada Media.


(Red)SN
Editor: Tim Redaksi


Sumber/Penulis : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM

Kampanye Digelar Cakades Jejalen Jaya Nomor Urut Satu Mikaja O'an, Pendukung : Pilih Pemimpin Yang Bisa Dipegang Omongannya !

KABUPATEN BEKASI , SALAKANAGARA - Calon Kepala Desa (Cakades) Jejalen Jaya nomor urut satu, Mikaja O'an beserta Tim Sukses menggelar k...


SOSIAL - BUDAYA


PENDIDIKAN - KESEHATAN