Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


SALAKANAGARA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) SN
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))


Sabtu, 10 Januari 2026

BBM Ilegal Perairan Selaki Panjang Semakin Meresahkan, DPC ASWIN Pesawaran Mendesak Polda Lampung Segera Ambil Langkah Tegas

BANDAR LAMPUNG SALAKANAGARA - Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.(10/1/2026).

Isu telah telah viral di berbagai Medsos dan TikTok serta sejumlah Nedia Online, sehingga memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis.

Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum setempat, bukan hanya sekedar konsumsi ruang digital belaka.

Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang menjadi pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.

Nara Sumber Masyarakat Setempat Ungkap Peran Pemodal Dan Dugaan Pemback-upan Oknum APH.

Tim Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari Nara sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.

Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.

Lampung Darurat BBM : Pola Yang Berulang

Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan Masyarakat dan Negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Terkait akan maraknya kegiatan ilegal tersebut Ketua DPC ASWIN Pesawaran angkat bicara serta mendesak Polda Lampung agar segera turun ke lapangan guna menindak lanjuti isu tersebut.

"Atas kondisi tersebut, kami ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pesawaran mendesak Polda Lampung untuk segera turun langsung ke lapangan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian di wilayah hukumnya," tegas Febriyan.(10/1/2026).

Lanjutnya, "Mengingat Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum," sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa, perlu adanya penguatan dalam sudut pandang Tindak Pidana. Dimana Negara tidak boleh ragu (Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum) didalam melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku kegiatan ilegal yang secara eksplisit melanggar aturan dan merugikan Negara.

"Selain itu," katanya "Pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008)."

"Jika terdapat keterlibatan Iknum Aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan...dalam kata lain..Negara wajib menindak tegas para Oknum baik Sipil maupun APH yang terlibat dalam Tindak Pidana merugikan Masyarakat dan Negara tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febrian.


(Tim/Red) SN


Kamis, 18 Desember 2025

Anggota DPR RI H.Jalal Abdul Nasir Gelar Reses : Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

BEKASI, SALAKANAGARA - Anggota DPR RI Komisi XII, H. H. Jalal Abdul Nasir menggelar kegiatan reses menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengelola limbah sisa produsi di area industri Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Reses yang diinisiasi Asosiasi Pengusaha, Pengelola, Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST, Kamis, 18 Desember 2025.

Hadir dalam acara tersebut sebanyak 57 pelaku UKM limbah, baik yang tergabung dan tidak tergabung dalam wadah ASP3LINDO, Ketua Umum ASP3LINDO, H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin dan Kepala Desa Cibatu, H. Ranta, S.Pd.

Mengawali acara, ketua panitia pelaksana, Doni Ardon mengatakan bahwa acara Diskusi Pengelolaan Limbah Sisa Produksi digelar secara dadakan. Persiapannya hanya 3 hari sebelum pelaksanaan tanggal 18 Desember 2025.

"Persiapannya singkat hanya tiga hari persiapan," kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi itu.

Persiapan tersebut dimulai dari obrolan ringan dengan jajaran pengurus ASP3LINDO, koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan persetujuan rekomendasi Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam diskusi, H. Jalal Abdul Nasir memaparkan materi bertemakan Sinergi Pengelolaan limbah.

"Pengelolaan limbah adalah investasi jangka panjang. Keberadaannya bukan beban, tetapi juga ekosistem bersama," kata H. Jalal Abdul Nasir.

Dia berharap regulasi adaptif dan pengawasan yang proporsional dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

"Perlu dipahami oleh kawan-kawan di Kementerian LH bahwa yang diperlukan oleh pengelola limbah adalah pembinaan, bukan penindakan".

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, MT mengatakan kehadiran ASP3LINDO untuk membantu pemerintah dalam menampung aspirasi pelaku UKM limbah sisa produksi.

“Undangan AP3LINDO ini kejutan, karena tadinya kita berniat membentuk asosiasi senada, dalam skala nasional, tapi ini sudah ada ASP3LINDO yang menaungi para pengusaha limbah industri di wilagah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta," ucap lelaki berjenggot itu.

Amsor kemudian memaparkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tengang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan menjelaskan secara detil spesifikasi limbah B3 dan limbah non B3 kepada peserta diskusi yang hadir.

"Yang terpenting dan harus dipedomani bahwa kegiatan penyimpanan B3 dan Non B3 wajib memiliki dokumen izin atau rincian teknis TP3 limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan," tekannya.

Dalam pantauan media, diskusi yang semula digelar selama 1 jam bertambah 2 jam. Para peserta antusias memberikan masukan dan aspirasi kepada anggota Komisi XII DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir yang membidangi Lingkungan Hidup dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami berharap ada penguatan akses komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya terkait edukasi dan regulasi perizinan lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi lagi pembodohan publik dan ketidaktauan kami sebagai
pengusaha pengelola limbah industri baik B3 maupun non B3," ungkap pengusaha limbah yang hadir, Agus.

"Sejauh mana pengawasan DPR RI Komisi XII terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pembinaan terhadap pelaku usaha pengolahan limbah industri sisa produksi baik B3 maupun non B3 untuk mencegah terjadinya kesalahan dan pelanggaran hukum?" timpal Dedi, pengusaha limbah lainnya.

"Proses perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup (AMDAL) yang memerlukan waktu panjang, serta biaya yang tinggi masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha pengelolaan limbah industri B3," tambah Zaenal.

"Apakah pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyederhanaan perizinan untuk memudahkan proses perizinan, pembinaan dan mengarahkan kegiatan perizinan, serta meringankan biaya perizinanya,dalam rangka mewujudkan Undang-Undang UMKM yang berlaku," tanya Zaenal.

Semua pertanyaan dijawab satu persatu oleh nara sumber hingga peserta terlihat puas.

Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO, Dadi Mulyadi, ST, ketua panitia Doni Ardon, anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, ST. 

 
(*) SN

Rabu, 03 Desember 2025

Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usul Ruang Infeksius Terealisasi, Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat Sangat Dinanti


KABUPATEN BEKASI, SALAKANAGARA - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan, Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenahan baik secara Internal maupun Eksternal. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar petugas dapat bekerja optimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, Rabu(03/12/2025).

Hal tersebut di utarakan oleh Kapuskesmas Desa Mangun Jaya, Iwan Setiawan saat dijumpai Awak Media di Puskesmas Desa Mangun Jaya, Perumahan Papan Mas Jl. Garuda X-XI Blok D, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , terkait usulan untuk pembangunan ruang Infeksion dan rapat yang berlokasi di lahan tidur tepat di belakang gedung Puskesmas.

"Kalau pembangunan Puskesmas sudah di bangun dari tahun 2023, ciman yang perlu kita usulkan itu adalah ruang tambah.Dimana untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah untuk dibuatkan ruangan yang sipatnya untuk pelayanan yang Infeksius," ungkap Kapuskesmas Desa Mangun Jaya.

"Nah nanti kalau seandainya itu bisa terealisasi...artinya penyakit-penyakit yang Infeksius itu nanti kita akan bedakan ruangannya..berarti ini Puskesmas terbebas dari Nosokomial dari penyakit-penyakit yang menular seperti TB paru, kusta," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, ada lahan dibelakang Puskesmas yang disiapkan untuk usulan agar dapat dimanfaatkan sebagai penambahan ruangan. Sementara lahan tersebut terbengkalai tak bermanfaat.

"Kitakan ada lahan nih, daripada lahan itu lahan tidur..kita manfaatkan nih, baiknya itu dibangun. Bangunanya itu yang nantinya akan di pergunakan untuk ruangan Infeksius untuk pelayanan TB Paru, Kusta, terus disitu juga ada labolatorium, terus juga kalau bisa..kalau tingkat dua, mungkin lantai duanya itu dijadikan ruangan untuk ruang rapat. Karena kita Puskesmas ruangannya kecil-kecil dan tidak mempunyai ruang rapat yang skala besar," beber Kapuskesmas.

"Selama inikan kitakan masih, kalau ngadain rapat-rapat skala besarkan kita selalu ke Aula Desa, artinya dengan ada kelebihan tanah di belakang itu kalau misalnya di bangun, cukuplah dijadikan ruang rapat juga...kan kita kalau ada tamu-tamu kunjungan yang orang-orang jumlahnya banyak kan kita memerlukan ruangan besar juga, kan kita enggak munghkinkan kalau misalnya kita harus ke ruangan Desa kan?..dari segi lataknyakan jauh juga kan. Kalau kita punya ruangan sendiri kan kita sudar Ready ada," papar Iwan.

"Ini juga lahannya ada, kecuali kita mengusulkan tapi lahannya tidak ada," imbuhnya.

Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat Dinantikan

Kepala Puskesmas Desa mangunjaya berharap usulan tersebut dapat direalisasikan secepatnya baik oleh Dinas-dunas terkait dan terutama kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH beserta Wabup Dr Asep Suryaatmaja yang notabene adalah seorang dokter pula. Mengingat pemenfaatan lahan tidur terbengkalai untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin menunjukan mutu pelayanan. Karena jangan sampai ibaratnya orang berobat ke Puskesman yang awalnya dia datang tidak membawa penyakit misalnya TB Paru, karena ruangan ini satu atap..dia pulang tiba-tiba beberapa hari kemudian terindikasi tertular TB Paru..itukan harus ruangan tersendiri," terangnya

"Nah ini momen dengan adanya lebihan tanah di belakang itu, kalau dari lubuk hati saya yang paling dalam, kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Mangunjaya dan sekitarnya..jangan sampai ada masukan negatif dulu dari masyarakat..lebih baik mencegah dulu daripada mengobati..kan Puskesmas salah satunya untuk Pencegahan bukan untuk mengobati sebenarnya...kalau Pengobatan ya di Rumah Sakit..jadi intinya saya berharap baik kepada Dinas terkait dan utapa kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dapat merealisasikan usulan dari kami Puskesmas Desa Mangun Jaya, demi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," tutup Kapuskesmas Desa Mangunjaya, Iwan Setiawan.

Apa Yang Dimaksud Nosokomial? Dan Apa Infeksi Nosokomial?

Diketahui, Nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, yang muncul setidaknya 48 jam setelah masuk atau bahkan setelah pasien pulang. 

Infeksi ini bisa terjadi pada pasien, staf medis, atau pengunjung, dan seringkali menjadi salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di rumah sakit. Contoh umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK), pneumonia, dan infeksi aliran darah serta TB Paru dan lainnya.

Seberapa Penting Pencegahan Terhadap Nosokomial?

1. Infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di rumah sakit. 
2. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam jiwa.







Senin, 01 Desember 2025

Membaca Fenomena Alam Dan Fenomena Sosial, Suta Widhya: Gerakan 212 Memasuki Usia ke-9 Sudah Semakin Cerdas


JAKARTA, SALAKANAGARA - Masih ingat kami rapat di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat 7 Oktober 2016 di Markas Besar FPI di bilangan KS. Tubun, Jakarta Pusat. Sebagai praktisi hukum dalam rapat kala itu mengusulkan bahwa selain mendengar pendapat pakar hukum pidana diperlukan juga Ahli Bahasa untuk membahas kesalahan Ahok yang mengomentari Surah Al-Maidah ayat 51. HRS setuju untuk kemudian turun Aksi yang pertama pada 14 Oktober 2016 di depan Balaikota DKI Jakarta.

"Aksi yang diikuti oleh 22.222 orang saat itu cukup memberikan sinyal bahwa Ahok tidak punya kompetensi untuk bicara ayat suci agama dan keyakinan ummat Muslim." Buka Sekjen Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H., Senin (1/12/2025) sore di Jakarta.

Menurut Suta,  Gerakan 212 adalah sebuah aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia. Aksi ini dipicu oleh dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melanjutkan periode jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo Oktober 2016 padahal masa jabatannya setahun lagi (2017).

"Kami menilai tujuan utama aksi ini adalah menuntut adanya penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama. Aksi ini juga menjadi simbol persatuan umat Islam di Indonesia." Lanjut Suta mengingatkan sejarah gerakan 212.

Aksi 212 berlangsung damai dan dihadiri oleh jutaan peserta yang datang dari berbagai daerah. Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam acara ini dan disambut sindiran oleh para peserta saat itu.

Dampak dari aksi ini antara lain:

- Penurunan Popularitas Ahok: Ahok kemudian kalah dalam pemilihan gubernur dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
- Meningkatnya Islamisme: Aksi ini menandai meningkatnya Islamisme dan konservatisme di Indonesia.
- Polarisasi Masyarakat: Aksi ini juga menimbulkan perdebatan tentang polarisasi masyarakat berdasarkan agama dan politik.


Reuni 212 juga telah menjadi tradisi tahunan untuk memperingati momentum ini dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

"Kami melihat aksi pertama kali untuk periode 2 Desember 2012 ditaksir dihadiri sebanyak 2.222.222 orang atau seratus kali lipat dari Aksi yang pertama 22.222 pada 14 Oktober dan dilanjutkan oleh demonstran sebanyak 222. 222 orang pada Jumat 4 Nopember 2016 (411). Sengaja kami ilustrasikan demonstran laksana bebek berentet untuk menggambarkan demikian rapih demonstran menyampaikan aspirasi mereka, "tutur Suta.

Suta yakin bahwa ummat Islam yang tertib dalam menyampaikan aspirasinya tidak merugikan lingkungan. Tidak ada sampah yang berarti yang terlihat usai demonstrasi berlangsung atau usai. Sebab, ada petugas kebersihan internal yang disiapkan oleh Panitia.

"Kami berharap Reuni 212, tahun 2025 kali ini pun tidak akan berubah. Sebagai bagian pihak yang terlibat dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Pribumi kala itu, maka untuk tahun ini hendaknya akan ada Resolusi penting yang diambil. Karena peserta gerakan semakin cerdas membaca fenomena alam dan fenomena sosial yang tengah terjadi," Tutup Suta.
 
 
(Red/Tim) SN
 
 

Membidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award Pada Gala Night HUT Korpri ke-54 di Jakarta


JAKARTA, SALAKANAGARA - Perintis lahirnya BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun fondasi jaminan kesehatan nasional,  pada Gala Night HUT Korpri ke-54, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ketua Panitia Penghargaan KORPRI Award tingkat nasional, Rasio Ridho, mengatakan Fachmi dipilih karena jasanya yang besar dalam merintis sekaligus membesarkan BPJS Kesehatan selama tujuh tahun awal berdirinya.

“Mengingat jasanya yang besar, Pak Fachmi Idris bukan hanya melahirkan BPJS Kesehatan, namun juga mengasuh dan membesarkannya sampai usia 7 tahun sehingga bisa tegak berdiri dan berjalan sampai saat ini,” ujar Rasio Ridho.

“Jutaan masyarakat dengan kondisi sakit dan biaya tinggi telah terbantu melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang terjangkau, termasuk para ASN anggota KORPRI,” tambah Rasio Ridho yang juga Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Fachmi Idris sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai pengabdian seorang ASN. Menurutnya, seluruh anggota KORPRI harus mampu menjadi Kompas Moral bagi bangsa.

Sementara Fachmi Idris menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hatinya. “Rasanya banyak yang lebih pantas mendapat penghargaan tertinggi sebagai ASN ini, mengingat ada 5,5 juta anggota KORPRI yang mengabdi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Fachmi memulai kariernya sebagai abdi negara dengan mengabdi sebagai dokter puskesmas di daerah terpencil sebelum kemudian dipercaya memimpin transformasi besar di bidang jaminan kesehatan nasional.


(*) SN


Jumat, 28 November 2025

Bandara IMIP Sebuah Anomali Kelengahan Negara Dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Aceng Syamsul Hadie: 'Segera Usut Tuntas!'


JAKARTA, SALAKANAGARA - Polemik Bandara IMIP membuka satu kenyataan pahit: negara bisa dibuat tak berdaya di wilayahnya sendiri bila fungsi pengawasan publik dilemahkan dan diserahkan kepada entitas swasta. Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara tersebut sebagai “Anomali”, ia sesungguhnya sedang mengungkap problem struktural yang sudah lama diabaikan, bahwa infrastruktur strategis bisa berjalan tanpa perangkat negara, dan itu dibiarkan bertahun-tahun.

"Bandara IMIP sebuah Anomali, sebuah penyimpangan dari aturan yang umum, ini merupakan kelengahan Negara, dan diduga keras ada pengkhianat negara, ini harus diusut tuntas agar  tidak mengundang analisa-analisa liar ", desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), (28/11/2025).

Aceng menjelaskan bahwa bandara bukan sekadar pintu mobilitas. Ia adalah titik kedaulatan negara — ruang di mana bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan TNI harus hadir sebagai wakil negara. Hilangnya kehadiran itu bukan sekadar maladministrasi; itu adalah cacat kedaulatan.

Aceng mengungkap faktanya, Bandara IMIP, meski menyandang status “bandara khusus”, beroperasi secara penuh—menerima penerbangan reguler, mengelola arus manusia dan logistik, serta menjadi jalur keluar masuk pekerja dan bahan baku. Namun, dalam operasionalnya, negara absen. Tidak ada aparat imigrasi, tidak ada kontrol barang, tidak ada pengawasan lalu lintas udara. Ini membuat bandara itu lebih mirip zona otonom industri daripada bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceng memberi apresiasi atas respons tegas Menhan dan pengerahan TNI ke lokasi adalah langkah yang tepat dan perlu. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana sebuah bandara bisa beroperasi puluhan bulan tanpa pengawasan negara dan tak satu pun kementerian teknis menyadarinya?

"Kita sedang melihat contoh konkret betapa lemahnya koordinasi institusi negara dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar yang menguasai kawasan industri strategis", tambahnya.

Aceng menegaskan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak boleh lagi berlindung di balik istilah “bandara khusus”. Status itu bukan tiket bebas dari pengawasan negara. Tidak ada istilah wilayah udara privat di dalam NKRI. Tidak ada korporasi yang boleh menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak dalam operasi penerbangan.

Aceng menggaris-bawahi bahwa jika negara membiarkan satu bandara beroperasi tanpa aparatur negara, maka ia sedang membuka pintu bagi preseden berbahaya: munculnya ‘negara dalam negara’ di kawasan industri strategis.

"Bandara IMIP adalah peringatan keras, kedaulatan tidak cukup dipertahankan lewat retorika—ia harus ditegakkan dalam praktik", pungkasnya.[]


Sumber: ASH
Editor   : Tim Redaksi


Sambut Hari Pers Nasional 2026, Silaturahmi Akbar Insan Pers Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta Sukses Digelar

KARAWANG , SALAKANAGARA - Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hami...


SOSIAL - BUDAYA


PENDIDIKAN - KESEHATAN