Acara dihadiri oleh segenap para calon beserta para pendukung, Kades dan Sekdes Mangunjaya,beserta jajaran, Ketua BPD Mangunjaya beserta staff, Bimaspol dan Babinsa Desa Mangunjaya, Ketua Karang Taruna Desa Mangun Jaya beserta anggota.Para Ketua RW dan RT se Desa Mangunjaya.
Salah satu kandidat calon BPD Mangunjaya bernomor urut 8 (Delapan) yang kembali berkiprah dalam kontestasi pencalonan anggota BPD Periode 2026-2034. Dimana dalam periode sebelumnya telah menjabat sebagai anggota BPD.
Bukan tanpa alasan Nur Ali kembali tampil untuk turut bertanding guna memeƱuhi keinginannya untuk merubah paradigma lama menjadi baru yang selama dirinya menjabat dinilai kurangnya transparansi dalam berbagai aktifitas dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemdes Mangunjaya dibawah kepemimpinan Jaya di Said.
Untuk itu dirinya kembali mencalonkan diri sebagai anggota BPD Mangunjaya.
"Ya terget saya sesuai dengan fungsi BPD ya, sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 110 tahun2016. Disitu jelas BPD mempunyai tiga fungsi. Fungsi pertama menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan ketiga mengawasi kinerja Kepala Desa secara umumnya," urai Nur Ali.
"Jadi menurut saya karena selama ini masyarakat belum tau apa itu BPD dan fungsi BPD belum begitu mengerti masyarakat umumnya," tambahnya.
Terkait mengenai penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat di Desa Mangunjaya, apakah selama ini selalu mendapatkan kendala didalam mengimplementasikannya?
"Jadi selama ini memang untuk usulan masyarakat belum menyeluruh atau tidak tepat sasaran. Ya berupa bantuan dan sebagainya tidak tepat sasaran. Baik bantuan maupun pembangunan tidak merata, jadi itulah yang menyebabkan saya untuk mencalonkan kembali guna memfokuskan pada dua persoalan tersebut," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemdes Mangunjaya didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) tidak transparan.
"Selama ini transparansi Pemdes Mangunjaya hanya 25-50 persen transparansinya. Kedepannya kita berharap agar lebih transparan lagi," ujar Nur Ali.
Dirinya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar menuangkan keluhan dan aspirasinya kepada BPD.
"Selama ini ada laporan seperti itu yang tidak merata itu dan tidak tepat sasaran, contoh misalkan ada bantuan ini tapi tidak sesuai, jadi itu yang saya pandang tidak merata,mudah-mudahan saya kedepannya untuk menampung masyarakat agar lebih baik lagi" tuturnya.
Terkait mengenai Pembangunan yang dilakukan pihak Desa mangunjaya yang dinilai tidak merata yang mana?, bisa dijelaskan.
"Berdasarkan keluhan masyarakat juga, saya tidak menyalahkan Kepala Desa namun keinginan masyarakat yang tidak terpenuhi itu yang dikeluhkan ke Saya," katanya.
Ditanyakan banyaknya pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan oleh Provinsi maupun Pemkab Bekasi yang kerap kali tidak ada laporan ke pihak Desa, bagaimana pandangan BPD tentang hal itu?
"Itu tadi ...karena kurangnya sosialisasi. yang mana pekerjaan Pemerintah Daerah, yangmana dari Desa (ADD-Red). Ya kurang sosialisasilah itu terhadap BPD juga. Jadi masyarakat juga tidak mengetahui itu pekerjaan siapa..taunya Desa," jelasnya.
Ditanyakan apakah pihak BPD selama ini telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak Desa mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan pembangunan di Desa Mangunjaya?
" BPD dengan pihak Desa sudah ada pemberitahuan namun masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. Ya harapan saya lebih tadi tentang sosialisasi...mendorong Desa untuk sosialisasi,"terangnya.
Terkait mengenai berbagai persoalan yang timbul dilapangan, seperti kasus jembatan perbatasan Desa Mangunjaya dan Tridaya Sakti yang tidak ada kejelasan dari pihak pemborong dan tidak ada laporan ke Dua Desa.
"BPD tidak pernah dilibatkan dalam hal itu, mangkanya saya sesalkan dalam hal ini tidak pernah dilibatkan hal-hal yang seperti itu. Sedangkan kitakan ada Poksi itu kan ada fungsi kitakan pengawasan kerja Kepala Desa. Selama ini Kepala Desa tidak ada dari sana juga..lha apa lagi saya kan. Artinyakan ketetapannyakan dengan kerjasama yang baik. karena memang selama ini kita BPD tidak pernah di sentuh dan dilibatkan tapi masyarakat komplainnya ke BPD," bebernya.
Dia juga berharap agar Pemerintah Desa dapat transparan terhadap BPD agar lebih bersinergi lagi antara Kepala Desa dengan BPD.
"Yang selama ini transparansi 25 -50 persen lebih ditingkatkan lagi transparansinya menjadi seratus persen. Kita BPD merasa dipandang sebelahmata atau dikesampingkanlah oleh Desa. Dengan tidak dilibatkannya BPD dalam berbagai hal, sedangkan masyarakat menuntut informasi yang jelas dari BPD sementara Desa sendiri tertutup,"tegas Nur Ali.
Ia juga menegaskan bahwa, mengenai Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemdes mangunjaya juga dinilai kurang transparan.
"Jadi setiap lini itu ditingkatkanlah mengenai transparansinya mengenai bantuan, keuangan termasuk termasuk peraturan-peraturan yang dibuat Kepala Desa. Jangan selama ini BPD dikesampingkan atau tidak dipentingkan. Sedangkan menurut fungsinyakan BPD itu kan mitra kerja Kepala Desa..harusnya sejalan...bergandengan. Kedepannya harus lebih bersinergi lagi antara BPD dan Kepala Desa, siapapun Kepala Desanya demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Desa kita," pungkas Calon BPD Nomor Urut 8 (Delapan) dari Rt 02- Rw 06 Dusun Tiga, Nur Ali.
(JLambretta) SN